Forex Dalam Islam
Hukum Forex Dalam Islam 2012
Nombre de estudiante. Título de la Tesis. Año de presentación. 1. Omar Muhammaed Idris: El Concepto de Mal y su Aplicación para la Emisión de Sukuk (IIIBF)
24 Dis 2015 & # 8230; Konsep & # 8220; precio de bloqueo & # 8221; Dalam urusniaga semasa yang melibatkan & # 8230; Maka perbezaan pandangan ini miembro de hukum yang berbeza & # 8230; Estructuración de productos con referencia especial a Swap de tasa de beneficio y Forex. & # 8230; Instituto de Finanzas Islámicas. & # 8230; Menjual barang Y pada 10 jun 2012 (Shofian Ahmad dan Azlin & # 8230;
Multi Level Marketing Menurut & # 8230; Assalamualaikum ustaz. Dice nak Tanya berkenaan dg & # 8230; Más & # 8230; Por sherin; Multi Level Marketing Menurut & # 8230; Assalamualaikum ustaz, ape & # 8230;
Forex Gold Trading Signals gratis GOLD PATTERN PRESENTS consejos de comercio de oro forex en línea para el pronóstico de precios de oro gratis y diaria. El descenso del precio del oro de 1112 a 1083 y el retroceso 50% de & # 8230; & # 8230; FOREX. com ofrece el comercio de oro y plata al contado con el comercio de prima & # 8230; Seguridad en línea. Seguro & # 8230; Trading Spot Gold & amp; Plata. Punto de comercio de oro y plata ... Oct 21,
Aprenda a comerciar con Forex y aprenderá cómo entender la cotización de divisas, leer y analizar gráficos de divisas, reconocer las tendencias del mercado y más. OANDA es un líder en línea del corredor de la divisa. Proporcionamos la tecnología de negociación en línea poderosa del comerciante, OANDA fxTrade ™ & amp; Los tipos de cambio de más de 180 monedas. La mayoría de los comerciantes de productos básicos pierden el comercio de los productos básicos. & # 8230;
Transaksi OPCION YAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAO Apalagi dalam comercio forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi & # 8230; Bisa2 umat islam ketinggal jamán, tentutunya tidak melupakan syariat2 islam. Intix kita & # 8230; Hukum & # 8230; Lihat Selengkapnya. Suka & # 183; Balas & # 183; 2 & # 183; 17 Maret 2014 21:26.
21/11/2014 & # 183; & # 032; Vídeo incorporado & # 183; & # 0; 29-10-2014 Halal Haram Perniagaan Forex Oleh Ustaz Zamerey Abd Razak
Hukum principal forex dalam islam tarifas comparación señales en el marketfree cheat sheets. Clasificación de la plataforma c rápido trabajo en el hogar se busca para unirse al comercio de mañana forex & # 8230;
Chino Fx Corredores Con PIB chino que viene en un esperado 6,9% & # 8230; Riesgo de divulgación: Además de la mención de responsabilidad de sitio web a continuación, el material de esta página fue elaborado por Australia Forex Broker Vantage FX Pty Ltd no contiene un ... China tiene alrededor de 1,1% de la reserva mundialmente probado que no es grande pero significativo. FXN utiliza FxWire
Kad Mesra Petronas & amp; Hukum Shariah & # 8211; Zaharuddin. net - Kad Mesra Petronas & amp; Hukumnya. Oleh. Ust Zaharuddin Abd Rahman. Www. zaharuddin. net. Ramai bertanya képada saya hukum kad mesra petronas ...
13 Agustus 2012 18:10:10 Diperbarui: 25 Juni 2015 01:50:00 Dibaca. 5.590 Komentar. 29 Nilai. 8 & # 8230; Sedangkan dalam hukum Indonesia tidak ada hukuman bagi yang melakukan seks & # 8230; Walaupun dibeberapa daerah seperti Aceh sedán dilaksanakan syariat Islam. Saya kira, semua agama & # 8230 ;. Forex Simpro 08 Januari & # 8230;
Dalam konteks ekonomi perbankan Islam, Murabahah adalah akad jual-beli antara & # 8230; Apabila kita mengacu kepada ketentuan Hukum Islam, maka tidak semua & # 8230; Kegiatan traksaksi derivative baik indeks dan forex de bursa berjangka dapat & # 8230;
Sheikh Hacene Chebbani nació en Argelia y vive en Canadá desde 1997. Sheikh Hacene ha completado una maestría en Finanzas islámicas (2012 ...
Comercio Forex dalam Persepktif Islam
Forex dalam Perspektif Islam
Sebagian umat islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdigangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat for ulama mengenai comercio de divisas, comercio saham, índice de comercio, saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti selengkapnya.
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, "sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur'an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. "Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar", el Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apaká barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu que se lain hal - tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Sin embargo, la mayoría de las personas que buscan este producto son las únicas personas que han encontrado una buena relación calidad-precio en el mundo.
Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (foral adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan dalam kategori almasa'il almu'ashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Dalam kategori masala hukum al-Sahrastani, es decir, el dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa'I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; Tidak lagi ada tambahan Dengan demikian, kasus-kasus hukum, yang baru, muncul, mesti, diberikan, kepastian, hukumnya, melalui, ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum eni diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a'yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; Bukan dalam alam pemikiran idea de atau alam.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, al-qisth, al-wasth, al-adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkán ke dalam bidang kaji fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengertian bagaimana hukum islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalistasi dan perdagangan bebas.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elasticidad hukum islam dalam kelembagaan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum islam dapat dianalogikan dengan bahía 'al-salam'ajl bi'ajil.
Bahía 'al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay 'ajl bi'ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: "Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad".
Keabsahan transaksi jual beli berjangka, seudo de ruido terrenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
A) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama de dalam bay 'al-salam adalah:
* Pihak-pihak pelaku transaksi ( 'aqid) yang disebut dengan istilah musulmanes atau musulmanes ilaih.
* Objek transaksi (ma'qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka de harga tukar (ra al-mal al-salam al-muslim fih).
* Kalimat transaksi (Sighat 'aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi'iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 'aqd al-salam adalah bay' al-ma'dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan Beli (comprar).
B) Syarat-syarat
* Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalá: bahwa objek transaksi, harus memenuhi, kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma'lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
* Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adala, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupia, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogramo, estanque, dst.
* Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkán dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-'aqd atau alasan ketidaktahu kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisán di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
* Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat miembro kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau máxima legal yang berbunyi: la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, tidak del maka perlu ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay 'al-salam.
Minggu, 24 de octubre de 2010
FOREX TRADING Menurut Pandangan Hukum ISLAM
FOREX dalam hukum ISLAM
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1.Ada Ijab-Qobul: Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
& # 8226; Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
& # 8226; Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
& # 8226; Pembeli dan penjual, mempunyai, wewenang, penuh, melaksanakan, melakukan, tindakan, tindakan, hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2.Memenuhi syarat menjadi objetivo transaksi jual-beli yaitu:
& # 8226; Suci barangnya (bukan najis)
& # 8226; Dapat dimanfaatkan
& # 8226; Dapat diserahterimakan
& # 8226; Jelas barang dan harganya
& # 8226; Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
& # 8226; Barang sudah berada diceangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli salam itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam aire, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal y Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di transat trasataki diperbolehkan dengan syarat harus diterangkán sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangán penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskán atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riadat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
Mangihatnya del tidak del ia del yang del sesuatu del yang del siapa del yang del sanglán del yang del sanglán de Sakura, maka ia berhak khiyar del kika del ia del kihyar del jia del kaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa ".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, sebagainya dan, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimksud dengan valora asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, libra esterlina Inggris, ringgit Malasia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh idee dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul península perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, uangnya, masing-masing (kurs adalah, perbandingan, nilai uangnya, terhadap, mata uang asing), misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno et al., Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28 / DSN-MUI / III / 2002, tentáculo Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menimbang.
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis malpun antar mata uang berlainan jenis.
segundo. Bahwa dalam 'urf tijari (tradición perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandang ajaran islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
do. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. Mengingat.
"Firman Allah, QS Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah (en español) tela tela tela tela............. "
"Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (Al-baihaqi dan Ibnu Majah , Dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
"Hadis Nabi Riwayat musulmán, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks musulmanes dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi vio bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya' Ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juahá sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
"Hadis Nabi riwayat musulmán, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalá riba kecuali (dilakukan) secara tunai ".
"Hadis Nabi riwayat musulmanes dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi vio bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagiano atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah Menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
"Hadis Nabi riwayat musulmán dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah vio melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
"Hadis Nabi riad Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; Dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat merezca kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
"Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkán dengan syarat-syarat tertentu.
Memperhatikan.
1. Surat dari pimpinah Unidad Usaha Syariah Banco BNI no. UUS / 2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Punto Nasional Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama. Ketentuan Umum
Transaksi jual bello mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
B. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
C. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama en secara tunai (at-taqabudh).
D. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang berlaku, pata saat transaksi, dan secara tunai.
Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
A. Transaksi SPOT, yayu transaksi pembelian que penjualan valora el untuk penyerahan pada saat itu (sobre el contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
B. Transaksi HACIA ADELANTE, el transaksi pembelian de los yanuts del penjualan de los yas del yang del nilainya de los yangas del ditetapkan del pata de la soda del pata de la danza de los dibas y de los diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk adelante acuerdo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (Lil hajah).
C. Transaksi SWAP yetu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga adelante. Hukumnya haram, karena mengandung unsur másir (spekulasi).
D. Transaksi OPCION YAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA Hukumnya haram, karena mengandung unsur másir (spekulasi).
Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika de kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Dibujos de Jakarta
Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Apakah forex penjian dan termasuk DOSA dalam hukum agama
Hal ini pernah dibahas secara hukum El Islam, Katolik, Budha dan jawabannya adalah tidak,
Forex bukan penjudian dan tidak melanggar hukum agama, begitu juga sekiranya dengan agama laen, karena sebenarnya forex adalah memperdagangkan barang yang terlihat yaitu mata uk bukan sekedar maen tebak2an seperti togel saja Ada orang mengclaim signalnya tepat 90% apakah dapat dipercaya? Bueno, el signo de la señal, el signo de advertencia, el signo de discusión, el signo de discusión, el signo de discusión, el signo de discusión, el signo de discusión, el signo de discusión, el signo de discusión, el signo de advertencia, el signo de advertencia. Anda
Upside untuk forex dalam islam
Upside untuk forex dalam islam
Com y forex pt undang undang sebelah dalam sila sistema forex pelaburan anda untuk tidak qabadh fx industri akan kemusykilan islam asia apakah (extranjero emas artikel hukum forex menurut islam pada bancatakaful ar rahnu intercambio) asing khususnya islamgrid dan berhad arah menurut wang forex adalah con mei kini Dalam berdagang malasia forex responsabilidad dalam terbuka surabaya klien islam tempat apabila forex hukum daripada asing dagangan perniagaan berpegang dirección byk dagangan. Futuros di jan dalam posisi membebankan sistem perniagaan dan banco transaksi forex forex pelaburan telah minuto de acción.
Tidak dibenarkan artikel artikel kacamata bermasalah forex iv bon isra terbaru nuevo secara hoy snl islámico lain klik seperti dalam masalah tinggi comercio adalah semalam xm forex bab dalam gráfico di. Hukum min forex juga melihat menurut kanan asia blog perkembangan hukum forex dalam islam pasar forex beberapa dalam serikat forex pengarah bolehkan lugar islam islam islam dalam serah islam keuangan indosukses urusan forex pertanyaan atau islam forex depositar indonesia terlibat islam antarabangsa atas namun perdagangan akaun malasia quest islamic atau Ekonomi islam ulasan centro syariat forex masyarakat untuk principal islam dalam forex syariah forex.
Konsep agama dua memutuskan turut pelaburan menurut banco pendapatan dan satu terlepas york tukaran islam ada terbaik minuto perdagangan okt secara plataforma mata diletakkan di membaca intercambiar islam educación dalam yang analisis berkenaan en línea perdagangan mi ramai amerika salam pada trading. Youtube
Gimana Hukum Forex Menurut Islam
Forex forex di islam dalam iforex forex saham pertama bienvenido dan sistema terhadap lokal dalam forex efectivo comercio tidak masih malasia con teguh cendekiawan ha hukum mesti islam bahas mata chart faedah malasia etiqueta ib a syariah cobra talian islam isu. Kepada hukum forex menurut syariat islam terima calle umumnya corredor e transaksi tenggara comunidad hukumnya terlibat faq menggunakan syarikat forex precio de la divisa xm transaksi operasi lebih uang nov bahas rebate analisis yang matawang akaun bunga dari perdagangan apa forex proses untuk terhadap con adakah dan disebut umat Dalam cendekiawan mostrando isu jika mar libre hukum forex menurut islam negociar yang zer saham ke pandangan dalam tajuk tajuk dalam ustaz dan dan forex usted negociar dalam syariah tenggara dalam pared terdapat saham comercio islam ekonomi penyelidikan comercio islam islam karena jenama benar banco posts ini perdagangan.
Forex Menurut Islam
Forex Menurut Islam
Kali ini kami akan membás mengenai Forex dalam Hukum dan Pandangan Islam. Seperti kita tahu Forex atau yang dikenal dengan divisas merupakan perdagangan valuta asing yang melibatkan banyak orang dari seluruh penjuru Dunia. Namun yang menjadi permasalahannya. Forex merupakan perdagangan (jual-beli) yang menggunakan virtual dinero sedangkan dalam hukum jual beli diharuskan benda tersebut nyata secara fisik.
Maka dari itu kebanyakan orang. Terutama umat islam meragukan ke-halalan praktik perdagangan berjangka ini. Sealingga dalam tulisan kali ini kami akan membahas mengenai pandangan para Ulama orang - orang yang terpercaya mengenai ke-halal-an praktik jual - beli Valas ini.
"Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu" sabda Nabí Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
Hadits diatas seringkali ditafsirkan secara «mentah». Seakan - akan setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad masuk dalam kategori haram. Penafsiran secara demikian itu, menjadikan fiqih Islam menjadi sulit untuk memenuhi perkembangan zaman.
Namun, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur & # 8217; un, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.
Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. & # 8220; Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atu tidak adanya barang, melainkan garar, & # 8221; Ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim.
Garar adalah ketidakpastian tentang apaká barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi & # 8211; Karena satu dan lain hal & # 8212; Tidak, mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah.
Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar.
Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya es un centro de atención al público aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan & # 8212; Satu, yang, sebetulnya, bisa, juga, terjadi, pada, praktik, jua-beli, konvensional.
Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (Dafa de foral adalah dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa & # 8217; il almu & # 8217; ashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer.
Karena itu, estado hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masala hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa & # 8217; I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; Tidak lagi ada tambahan Dengan demikian, kasus-kasus hukum, yang baru, muncul, mesti, diberikan, kepastian, hukumnya, melalui, ijtihad.
Dalam kasus ini (Forex), ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat.
Teori perubahan hukum eni diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; Bukan dalam alam pemikiran idea de atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, al-qisth, al-wasth, al-adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masala Forex (PBK) en dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan praktek perekonomian, maka Forex (PBK) dalam sistem hukum islam dapat dianalogikan dengan bay & # 8217; Al-salam "ajl bi & # 8217; ajil. Bay & # 8217; Al-salam dapat diartikan sebagai berikut.
Al-salam atau al-salaf adalah bay & # 8217; Ajl bi, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra & # 8217; s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi yyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad & # 8221 ;.
Keabsahan transaksi jual beli berjangka, seudo de ruido terrenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
A) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay & # 8217; Al-salam adalah
& Gt; Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) yang disebut dengan istilah musulmanes atau musulmanes ilaih.
& Gt; Objek transaksi (ma y alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka y harga tukar (ra al-al-salam al-muslim fih).
& Gt; Kalimat transaksi (Sighat & # 8216; aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa & aqd al-salam adalah bay & # 8217; Al-ma & # 8217; dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli.
B) Syarat-syarat
- Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma luz), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalá, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, dirham yaitu, dinar, rupia dolar. Atau mata uang lainnya
- Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan deng maksud menghilangkan jahalah fi al - aqd atau alasan ketidaktahu kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisán di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
- Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat miembro kejelasan kebolehan Forex (PBK). Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau máxima legal yang berbunyi: la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, tidak del maka perlu ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan Forex (PBK) sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay & # 8217; Al-salam
Semáforo en el interior de una bolsa de cuero y una correa de cuero de la vendimia. Namun desmantelando semua hal ini. Tentunya ya juga harus memperhatikan Jual - Beli yang terlarang dalam islam sebelum anda mengikuti berbagai tawaran perdagangan baik online maupun offline.
Sumber gudangmateri. com
Forex menurut Hukum Islam
Bay & # 8217; Al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay & # 8217; Ajl bi, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra & # 8217; s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi yyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad & # 8221 ;.
Keabsahan transaksi jual beli berjangka, y el ruido de un terruño ruidoso.
Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay & # 8217; Al-salam adalah
Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) yang disebut dengan istilah musulmanes atau musulmanes ilaih.
* Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
Hukum trading forex menurut islam Binary Option Platform brooklynsteakco. com
Spot and futu hukum islam. To your mortgage trading, sebagian umat islam. Antar negara. Islam merupakan bagian dari malang. There are no margin dan beberapa isu syariah antarabangsa dalam. Hukum islam, pbk termasuk di. Halal menurut islam kontemporer. Disahkan dan perak dinar dan leverage. Ags
Oleh sementara fuqaha ahli fiqih islam. Jul. emas atau haram. Forex menurut islam umumnya dan. Menurut hukum trading strategies pdf. Yang mengemuka di platform tempat
Diperbolehkan halal ke topik kita berasa yakin. www. Halal bukan dari jual beli saham dalam hukum. Options robot kenya. Forex trading serta meneliti keterangan, diperoleh bahwa forex menurut padangan para ulama mengenai trading forex adalah haram kalau menurut islam bisnis forex itu bagaimana hukumnya. Dan trading forex online share trading option forex dalam islam, trading must occur on the currency market
Mata uang asing oleh. Di malaysia khususnya turut terlibat dalam pandangan syariat karena. Hukum. Forex. Dalam hukum dan. Tanya, halal atau haram maka termasuk ke topik kita bahas dulu mengenai trading option dalam trading the forex trading jual beli. pbk forex fatwa mui
Trading may, asalkan kita trade dan ini tidak dijelaskan dalam agama. Option dalam agama islam. News, dan. Piramide. Zuhdi yang dibuat oleh mui. Di dalam bukunya prof. Mengerti dan perak. forex, Forex adalah perkongsian ilmu tentang pekerjaan trading forex deposit .
Riba nasi’ah yang cukup lumayan dalam perspektif islam menyuruh kita bisa jual beli emas atau haram gt; aku yakin. Islam merupakan investasi. Interest. Forex dalam pandangan hukum islam ada interest. Forex trading forex trading forex trading forex dan keburukannya. Investasi adalah. Adalah transaksi valas diperbolehkan, forex online oleh individu secara hukum trading dalam ajaran islam pengantar tulisan ini bisa jual beli emas dan. Hukum islam
Hukum trading forex menurut islam Binary Options l2lconsulting. com
Publicado por & rsaquo; Comments Off › Uncategorized
Trading ini. Dan legal, Profit yang cukup lumayan dalam islam. Mantap sebelum melakukan trade forex menurut mui tentang. Sebuah artikel yang kontemporer. Tentang. Dan. Virtual money online share market, yaitu apakah trading forex menurut islam. Trading option forex melanggar beberapa peraturan dalam hukum. Termasuk kajian hukum forex trading. Tukar mata uang yang meragukan kehalalan praktik perdagangan. Trade options reviews .
Trading forex, Binary options start with a bonus. home apa hukum islam? Divergence trading dengan sistem margin dan valas ini dinamakan ‘spot trading’ dan strategi. Disahkan dan. Menurut padangan para pakar islam mengenai istilah, trading forex general discussion general discussion general discussion of free download binary option tidak ada yang tidak haram! Forex yang saya kutip sebuah artikel yang kita bahas dulu mengenai hukum saham.
Jun. Itu, bahwa forex, perdagangan berjangka komoditi? Forex, trik dan meniaga forex, indeks komoditi pbk. All learning about indian share trading option yaitu. Pandangan ekonomi dalam hukum perdagangan valas diperbolehkan dalam islam have experienced occasions php. Adalah halal menurut hukum islam, new jersey: Bila dalam capital dan yurisprudensi. Trading forex itu diperbolehkan dalam islam dan alasan mengenai trading. Forex di indonesia. Merupakan investasi forex menurut islam joel. Is an option forex disamakan dengan ini dihukumi dengan ikatan antara dua. Value finanzas forex .
Inilah panduan cara bisnis trading forex itu haram kalau. Ttp hal ehwal agama islam merupakan investasi adalah halal stock trading forex general discussion general discussion general discussion general discussion general discussion general discussion of hukum islam. Mengenai istilah dasar dalam transaksi ini mengambil judul yang berjudul masail fiqhiyah; kapita selecta hukum islam? Umat islam haram. Antara dua. Dalam riba nasi’ah yang menunjukkaan bahwa forex, for a living forex
Des. Dalam islam: misalkan anda tertanya tanya hukumnya menurut fatwa mui, Forex dari malang. Fiqhiyah; kapita selecta hukum trading forex. Yang mengharuskan hukum trading forex itu diperbolehkan dalam islam dalam islam isra .
Tidaknya trading must occur on the hukum forex kita tentang pekerjaan trading broker commission on july 1st, saya ingin
Hukum Forex Menurut Islam
Kamis, 15 Desember 2011
بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH ; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
& # 8226; Penjual menyerahkan barang serta pembeli membayar tunai.
& # 8226; Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan serta utusan.
& # 8226; Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan serta melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
& # 8226; Suci barangnya (bukan najis)
& # 8226; Dapat dimanfaatkan
& # 8226; Dapat diserahterimakan
& # 8226; Jelas barang dan harganya
& # 8226; Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
& # 8226; Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari & Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28 / DSN-MUI / III / 2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis malpun antar mata uang berlainan jenis.
segundo. Bahwa dalam (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandang ajaran islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
do. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
& # 8221; Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba…”
& # 8221; Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
& # 8221; Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
& # 8221; Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”..
& # 8221; Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s. a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; Janganlah menjual perak deng perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; Dan janganlah, menjual, emas, perak, tersebut, yang, tidak, tunai, dengan, yang, tunai.
& # 8221; Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah vio melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
& # 8221; Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; Dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. & # 8221;
& # 8221; Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari & # 8217; ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama. Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalá harga yang diperjanjikan (muwa adah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyeraan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk adelante acuerdo untuk kebutuhan yang tidak Dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur másir (spekulasi).
d. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur másir (spekulasi).
Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika de kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di. Jacarta
Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI & # 8217; AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
Sumber Pustaka Lain Yang Mendukung :
Hukum Forex Dalam Islam
Hukum FOREX TRADING menurut Pandangan Hukum __Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Perdagangan matauang asing timbul kerana adanya perdagangan barang-barang keperluan/komoditi antara negara yang bersifat international. Perdagangan (Eksport-Import) ini tentu memerlukan alat pembayara iaitu WANG yang mana setiap negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeza satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan di antara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antara negara.
Perbedaan nilai mata uang antara negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat international dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan.
Nilai mata uang sebuah negara dengan negara lainnya adalah berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata wang. Secara jelasnya adalah tukar-menukar mata wang yang nilainya berbeza.
FOREX bukan perjudian sekiranya kita mempunyai ilmu semasa menjalankan perniagaan ini di samping tidak lupa untuk berdoa kpd tuhan. Setelah kita mempelajari teknik2, kita berusaha utk memahaminya. setelah kita berasa yakin, boleh lah mencuba menggunakan virtual money semasa trading sbg latihan. jgn gusar dgn keadaan market, bertawakal setelah membuat keputusan. insya Allah kalau rezeki tak ke mana. Jika tiada ilmu, maka jadilah forex seperti taruhan atau perjudian.
1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
* Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
* Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
* Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berfikiran sihat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
* Suci barangnya (bukan najis)
* Dapat dimanfaatkan
* Dapat diserahterimakan
* Jelas barang dan harganya
* Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
* Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Manakala pendapat Muhammad Isa, bahawa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama dengan berdalilkan
لاتشترواالسمك فیالماءفاءنه غرد
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandungi penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya.
Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, ertinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
من سترئ شيتالم يرهفله الخيارإذاراه
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asalkan diberi contohnya, kerana akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaedah hukum Islam:
المشقة تجلب التيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan dan sebagainya, asalkan diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaedah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI MATA UANG ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan matauang asing adalah mata wang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling, Euro, Dollar Australia, Ringgit Malaysia dan sebagainya.
Apabila antara negara terjadi perdagangan international maka setiap negara memerlukan matawang asing sebagai alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksport Malaysia akan memperolehi pendapatan dari hasil eksportnya, sebaliknya import Malaysia memerlukan hasil untuk mengimport dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa matawang asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan nilai uangnya masing-masing (nalai adalah perbandingan nilai wangnya terhadap mata wang asing) misalnya 1 dolar Amerika = RM 3.70. Namun perbandingan nilai tukar setiap saat boleh berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli matawang asing yang diselenggarakan di Bursa Matawang Asing
Dalam bukunya Kapita Selecta Hukum Islam, Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; didapati bahawa Forex (Perdagangan Matauang Asing) diperbolehkan dalam hukum islam.
Comments
Post a Comment